Jabar24.com || Indramayu. Larangan Pertamina untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan gunakan jerigen di SPBU tidak lah berlaku di SPBU lokasi Tambi.
Larangan tersebut bertujuan agar penyaluran BBM Bersubsidi tepat sasaran serta demi keamanan.
Larangan itu juga, dipertegas berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
Namun demikian, pengisian BBM Subsidi masih terlihat marak. Dalam rekaman video masih banyak antrian konsumen pembelian gunakan jerigen tanpa ada penolakan dari operator SPBU di Tambi.
Dari pantauan media, Jumat (21/03/2025), ada 8 jerigen sedang diisi BBM Solar Subsidi oleh operator SPBU.
Pembeli BBM Solar mengatakan pembelian solar digunakan untuk pabrik.
." Buat pabrik padi di pringkasap, beli solar banyak karena sekalian tidak mondar mandir " ujar pembeli yang tergesa gesa tanpa nyebut identitasnya dan tanpa menunjukan surat rekomedasi dari Dinas Terkait.
Namun demikian terlepas apakah itu suatu pelanggaran atau tidak, LSM Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan (MAPHP), Untung. Tegas itu suatu temuan awal dilapangan dan bisa diungkap.
." Hemat saya, dari Video tersebut, itu langkah awal, yang jelas iya suatu pelanggaran karena merujuk dari Surat Keputusan Menteri ESDM, itu ada larangan dan dikenakan sanksi." Tegasnya
Namun demikian, Untung menyatakan, ada kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk membeli BBM Subsidi menggunakan Jerigen.
."Diantaranya pengusaha UMKM, petani, nelayan dengan sarat ada rekomendasi dari Dinas terkait." Pungkasnya
Sementara itu, Pihak Pengawas Dari SPBU, Suwandi.mengatakan kepada LSM MAPHP bahwa, Pembelian BBM Solar yang terekam video merupakan konsumen yang memiliki surat Rekomendasi dari dinas terkait.
." Biasanya yang membeli BBM gunakan jerigen miliki rekomendasi dari dinas dan ada batas isi, ada yang 150 liter perhari ada yang 100 liter Perhari tergantung." Tukasnya
Namun dalam rekaman di video ada 8 jerigen berkapasitas 30 liter hingga 40 liter yang dibeli dan dibawa oleh konsumen.( BD)