Laporan : Budi Panca
Cianjur Jabar24.Com//- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur, Igun Hendra Gunawan, mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban dalam pengelolaan limbah.
Dalam inspeksi lapangan, masih ditemukan perusahaan tanpa dokumen UKL-UPL atau SPPL.
Hal ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
“Kami menemukan ada yang patuh, tetapi ada juga yang belum memenuhi aturan,” ujar Igun, Kamis (13/2/2025).
Masalah utama yang dikeluhkan warga adalah bau kotoran ayam dan lalat.
Selain itu, pembuangan limbah ke sungai semakin memperburuk kondisi lingkungan.
Berdasarkan data Dinas Perizinan, terdapat 421 peternak ayam di Cianjur.
Namun, hanya 158 yang memiliki dokumen lingkungan resmi.
Untuk meningkatkan kepatuhan, DPRD Cianjur akan berkoordinasi dengan Komisi I.
Sosialisasi dan tindakan tegas akan diberikan bagi yang belum mengurus izin lingkungan.
“Kami beri waktu satu bulan bagi perusahaan yang belum melengkapi dokumen. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan mereka,” tegas Igun.
Dalam pertemuan ini, hadir sekitar 30 hingga 40 perusahaan peternakan.
Bagi yang absen, Komisi III akan melakukan pendekatan lebih lanjut.
DPRD berharap langkah ini dapat mencegah pencemaran lingkungan akibat peternakan ayam.
Masyarakat diharapkan tidak lagi terdampak oleh pengelolaan limbah yang buruk.