Cianjur, Jabar24.com// Satreskrim Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari subsidi ke non subsidi dengan cara penyuntikan. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Litianto, S.T.K., S.I.K., M.H., C.P.H.R. dan berlangsung di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Senin (16/12/2024).
AKP Tono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 11 November 2024 tepatnya di Kampung Kali Astana Desa Padaluyu Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, pada saat itu Anggota Satreskrim Polres Cianjur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan atau pengoplosan LPG dari tabung gas subsidi 3kilogram kedalam tabung gas non subsidi berukuran 12 kilogram.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Anggota Satreskrim Polres Cianjur langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan, mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa saksi-saksi dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Defry Pradana,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksinya kurang lebih selama satu tahun dengan menjual tabung yang sudah dioplos tersebut seharga Rp190.000 per tabung sehingga pelaku berhasil meraup keuntungan dari hasil penjualan tabung tersebut sebesar Rp70.000 per tabung.
Akibat perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara dari tahun 2023 hingga tahun 2024 kurang lebih sebesar 1 miliar rupiah, kerugian tersebut berasal dari pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg yang tidak bersubsidi.
“Kerugian juga diakibatkan pengurangan berat gas, misalnya dari yang seharusnya 12 kg hanya diisi 9 atau 10 kg saja. Selain untung karena menyuntikkan gas yang bersubsidi ke tabung yang tidak bersubsidi, pengoplos juga meraup untung dari pengurangan berat tersebut,” jelas AKP Tono.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 40 tabung gas LPG 3 kilogram dalam keadaan kosong, 84 tabung gas 12 kilogram dalam keadaan isi, 4 tabung gas 12 kilogram dalam keadaan kosong dan barang bukti lainnya yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.
Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak menggunakan tabung bila menemukan segel yang tidak sempurna. Bila menemukan segel yang tidak sempurna, masyarakat dapat segera melaporkannya ke kepolisian setempat karena bisa jadi isi tabung tersebut adalah hasil oplosan
( Tri )