Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Kasus Pengeroyokan di Kecamatan Cilaku yang mengakibatkan 1 Orang Tewas
Cianjur, Jabar24 .com// Sat reskrim Polres Cianjur melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban jiwa. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Litianto, S.T.K., S.I.K., M.H., C.P.H.R. dan berlangsung di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Senin (16/12/2024).
AKP Tono menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu tanggal 15 Desember 2024 pukul 03.00 WIB di Kampung Cijati Desa Sukasari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur lalu tim dari Satreskrim Polres Cianjur dan personel Polsek Cilaku melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelakunya dan setelah 3 jam setelah kejadian, para pelaku atas nama Rendi Renaldi, Ilham Nurahman, Dasep Rian Ramdani dan Muhamad Galuh Septiana berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Cianjur beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai dan celurit,” ucapnya.
Krologis kejadian bermula pada saat pelaku sedang nongkrong di depan perumahan BTN Pasir Sembung bersama teman-temannya, pada saat itu ada beberapa orang tidak dikenal menggunakan 3 sepeda motor melintas lalu orang tidak dikenal tersebut melempar pelaku menggunakan batu dan botol minuman kearah pelaku lalu pelaku mengejar orang tersebut bersama teman temannya.
“Pada saat pelaku melintas di Kampung Cijati Desa Sukasari Kecamatan Cilaku, pelaku diberhentikan oleh pemuda ditempat tersebut dan menuduh pelaku telah memukul pelaku pacarnya menggunakan stik golf, namun pelaku memberitahu bahwa pelaku juga menjadi korban pelemparan batu dan botol minuman. Kemudian pelaku diajak bergabung dengan pemuda lainnya di Kampung Cijati lalu tidak lama kemudian setelah itu datang sekelompok orang dari arah Cibeber menggunakan sepeda motor dan terjadilah bentrokan antara pemuda di Kampung Cijati dan Pemuda dari Kampung Sadamaya Kecamatan Cibeber yang merupakan kelompok dari Hikmat Efendi yang merupakan korban berada di paling depan,” jelas AKP Tono.
Koban membacok pelaku Rendi Renaldi menggunakan samurai dan mengenai jari tangan sebelah kiri, setelah itu pelaku Rendi Renaldi membalas perbuatan korban dengan membacok korban ke bagian punggung sebanyak 2 kali dengan menggunakan golok. Pada saat korban tersungkur di aspal lalu pelaku Ilham Nurahman dibacok oleh korban menggunakan samurai yang mengenai ikat pinggang pelaku, pelaku Ilham Nurahman lalu membacok korban menggunakan cerulit ke arah lengan bagian kanan sebanyak 1 kali.
Selain itu, pelaku Dasep Rian Ramdani juga ikut membacok korban menggunakan 3 cerulit sebanyak dua kali ke arah bagian punggung korban, kemudian pelaku Muhamad Galuh Septiana juga ikut membacok korban dengan menggunakan golok sebanyak dua kali ke arah bagian kepala. Akibat bentrokan tersebut, Hikmat Efendi Yang merupakan korban mengalami luka-luka dibagian kepala, lengan dan punggung sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
AKP Tono meluruskan, korban merupakan orang tua dari salah satu yang ikut dalam bentrokan tersebut. Diketahui juga sebelumnya korban sering ikut membantu anaknya pada saat terjadi bentrokan
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau dengan hukuman pidana dihukum penjara seumur hidup.
Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat agar menahan diri tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain yang dapat menganggu ketentraman masyarakat dan agar mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran pada malam hari, bilamana ada orang yang membawa atau menyimpan senjata tajam dan melihat adanya peristiwa keributan atau tawuran yang terjadi dilingkungan sekitar agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.
( Tri )