Cianjur , Jabar24.com// Otoritas jasa keuangan (OJK) gelar penyuluhan jasa keuangan terkait pinjaman online Pinjol ilegal dan judi online. di pendopo tumaritis Jl. Pangeran Hidayatullah, Sawah Gede, Kec. Cianjur, Kabupaten Cianjur. Sabtu ( 14/12/2024 )
Bagian pengawasan OJK Jawa Barat, Agus Hariadi menjelaskan"kegiatan hari ini tuh bagian dari kegiatan yang memang bagian dari edukasi yang selalu dilakukan OJK kepada masyarakat khususnya, memang terkait dengan tema Pinjol dan judul yang lagi lumayan marak di kalangan masyarakat.
Jadi sebenarnya kalau dominasi atau sasaran pinjol itu dia tidak melihat sasaran ibu-ibu atau laki-laki dewasa anak muda, jadi pinjol itu sasarannya semua yang terkoneksi dengan gadget atou internet semua bisa kena.
Ia melanjutkan, untuk membedakan Pinjol legal, hanya meminta akses terhadap user dalam tiga hal, camera, mikrofon, location (Camilon), jadi kalo ada Pinjol yang meminta akses yang macem-macem berarti bisa di pastikan ilegal.
“Adapun terkait untuk pelaporan Pinjol ilegal yang pertama laporkan dulu ke kepolisian atas tindakan penagihan yang dilakukan tidak sesuai aturan, seperti ada ancaman, teror dan penyebaran data pribadi,”ucapnya.
Masih dikatakan Agus, saat ini ada 97 yang terdaftar, dari yang sebelumnya 9 sampai 100.
Harapan saya setelah di adakannya kegiatan ini tentunya kalau dari kami dari OJK masyarakat senantiasa a where senantiasa peduli, karena biasanya kami menyasar kalau seluruh Jawa Barat pasti tentunya effort dan SDM kami belum cukup, jadi tolong bantu di sebarkan khususnya di lingkungan keluarga,"Pungkasnya
( Tri )