Jabar24 - Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Indramayu membantah adanya perintah kepada guru guru PAUD untuk mengembalikan dana insentif yang sudah diterimanya kepada kas daerah.
Bantahan tersebut menyusul adanya video di media sosial yang menyebutkan setiap guru PAUD yang menerima dana yang sudah di transfer dan dialokasikan melalui anggaran perubahan APBD tahun 2024 tersebut harus dikembalikan menyusul kekalahan bupati Indramayu petahana Hj Nina Agustina dalam konstalasi pilkada serentak kemarin.
"Setelah kami melakukan pengecekan terkait beredarnya issue tersebut bahwasannya informasi yang meresahkan guru guru PAUD yang sudah menerima transfer tersebut tidak benar," jelas Kadisdikbud Kabupaten Indramayu Dr H Caridin kepada media, Minggu (1/12).
Caridin menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada perintah apapun terkait pengembalian insentif kepada guru guru PAUD tahun anggaran 2024.
"Saya minta semua guru PAUD harap tenang dan tidak terprovokasi oleh issue yang mendiskreditkan pimpinan kita yang sudah bersusah payah memperjuangkan anggaran untuk kita semua," pinta Caridin.
Adapun untuk tahun 2025, Caridin menjelaskan bahwa penerima insentif itu adalah guru yang berstatus sebagai guru Non ASN dan tercatat di dapodik serta belum mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hal ini, kata Caridin, lebih mengacu pada pertimbangan adanya rencana kenaikan nilai insentif dari 100 ribu rupiah perbulan menjadi 150 ribu perbulan.
Data yang diperoleh media menyebutkan sebanyak 2732 guru PAUD telah menerima anggaran melalui APBD perubahan tahun 2024 sebesar Rp 3.278.400.000. jumlah tersebut tersebut diterima oleh masing masing guru sebesar Rp 1.200.000 melalui transfer BJB.
Dari jumlah tersebut. Ada beberapa guru yang rekeningnya tidak aktif sebanyak 316 orang. Untuk itu, Caridin meminta agar segera mengaktifkan rekening sehingga dana insentif tersebut dapat diterima.
Caridin mengatakan bahwa dana insentif guru ini merupakan bentuk kepedulian dari bupati Indramayu Hj Nina Agustina terhadap profesi guru khususnya guru PAUD. Anggaran ini juga merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Sebelumnya beredar video melalui media sosial yang menyebutkan adanya informasi kepada guru guru PAUD yang sudah menerima transfer dana insentif guru PAUD untuk dikembalikan. Dalam video tersebut juga diunggah besaran nilai dana yang harus dikembalikan (R**)