Jabar24.com || INDRAMAYU - Sebuah lokasi pengolahan ACCU (aki) bekas di Kabupaten Indramayu diduga tak memiliki izin dioperasikan di kawasan hutan. Pemilik usaha diduga sengaja memilih lokasi tersebut agar tidak terendus aparat pemerintahan.
Dari hasil penelusuran, lokasi itu berada tak jauh dari petak JPP 47 hutan Desa Baleraja, Kecamatan Gantar. Dari jalan raya utama berjarak sekira 400 meter. Sehingga seluruh aktivitas tak diketahui pengguna jalan yang melintas dari dan menuju Indramayu-Subang.
Di lokasi, tempat usaha itu dikelilingi pagar yang terbuat dari fiber glass. Seluas sekira 30 x 20 meter. Tampak sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitas, tak terganggu dengan kehadiran awak media. Bau menyengat air aki limbah pengolahan begitu terasa. Usaha itu diduga telah dilakukan lama.
Dugaan usaha itu ilegal semakin dikuatkan tidak ditemukannya instalasi pengolahan air limbah hasil pekerjaan. Belakangan diketahui, kegiatan membongkar aki bekas itu dilakukan untuk mengambil komponen tertentu. Komponen hasil bongkar aki lalu dikumpulkan selanjutnya dijual. Hahya saka muncul dampak, yakni air aki yang dibuang sembarangan akan merembes dan bercampur dengan air bawah tanah.
Camat Gantar, Iim Rohimin, ketika dikonfirmasi mengaku baru mengetahui usaha pengolahan aki bekas itu dari awak media. Namun pihaknya berjanji akan menelusuri serta menindaklanjutinya.
"Selama saya jadi camat Gantar, justru baru tahu. Nanti kami akan cek, kalau tak berizin, kami akan lakukan langkah tegas. Apalagi menyangkut kelestarian lingkungan dan kawasan hutan, pasti akan kami tindak tegas." Tuturnya.
Sampai berita ini dibuat, belum ada pihak yang memberikan klasifikasi atas keberadaan tempat usaha diduga ilegal itu.(BD)