Diduga Tak Berizin, Usaha Pengolahan ACCU Bekas di Indramayu Sembunyi di Kawasan Hutan -->

Diduga Tak Berizin, Usaha Pengolahan ACCU Bekas di Indramayu Sembunyi di Kawasan Hutan

26 Des 2024, 11.08

 Jabar24.com || INDRAMAYU  - Sebuah lokasi pengolahan ACCU (aki) bekas di Kabupaten Indramayu diduga tak memiliki izin dioperasikan di kawasan hutan.  Pemilik usaha diduga sengaja memilih lokasi tersebut agar tidak terendus aparat pemerintahan.

Di lokasi,  tempat usaha itu dikelilingi pagar yang terbuat dari fiber glass.  Seluas sekira 30 x 20 meter. Tampak sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitas, tak terganggu dengan kehadiran awak media. Bau menyengat air aki limbah pengolahan begitu terasa. Usaha itu diduga telah dilakukan lama.


Indikasi tersebut dikuatkan dengan terlihatnya beberapa pohon yang meranggas diduga akibat radiasi air limbah aki yang mereka buang. Dedauan pohon memutih terutama di bagian bawah. Tampak juga tumpukan aki bekas yang sudah dalam keadaan telah dibongkar.

Tepat disebelah lokasi pekerjaan,  ada sebuah bangunan yang diduga dijadikan mess para pekerja. Namun lagi-lagi tak satupun pekerja berusaha menanyai awak media yang meliput.  

Dugaan usaha itu ilegal semakin dikuatkan tidak ditemukannya instalasi pengolahan air limbah hasil pekerjaan.  Belakangan diketahui, kegiatan membongkar aki bekas itu dilakukan untuk mengambil komponen tertentu. Komponen hasil bongkar aki lalu dikumpulkan selanjutnya dijual. Hahya saka muncul dampak, yakni air aki yang dibuang sembarangan akan merembes dan bercampur dengan air bawah tanah.  

Camat Gantar, Iim Rohimin, ketika dikonfirmasi mengaku baru mengetahui usaha pengolahan aki bekas itu dari awak media. Namun pihaknya berjanji akan menelusuri serta menindaklanjutinya. 

"Selama saya jadi camat Gantar,  justru baru tahu. Nanti kami akan cek, kalau tak berizin, kami akan lakukan langkah tegas. Apalagi menyangkut kelestarian lingkungan dan kawasan hutan, pasti akan kami tindak tegas." Tuturnya

Sampai berita ini dibuat, belum ada pihak yang memberikan klasifikasi atas keberadaan tempat usaha diduga ilegal itu.(BD)


 

TerPopuler