Berdiri Sejak 2014,Benarkah Hingga Saat Ini RSDH Cianjur Masih Belum Kantongi Izin
Canjur, Jabar24.com// Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur kembali menjadi sorotan. Meski sudah berdiri sejak 2014 lalu, namun hingga saat ini rumah sakit swasta yang berada di Jalan Pramuka, Karangtengah, Cianjur tersebut masih belum memiliki kelengkapan izin.
Fakta tersebut diperkuat dengan apa yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur, Yusman Faisal. Menurutnya, selama menjabat sebagai orang nomor satu di Dinkes Cianjur, ia belum pernah mengeluarkan rekomendasi operasional untuk RSDH Cianjur.
“Selama saya menjabat belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk RSDH Cianjur. Tapi saya harus cek, barangkali sebelum saya di sini (Dinkes) sudah keluar rekomendasi. Hanya saja, kalau perizinannya belum lengkap seharusnya rekomendasi dari Dinkes belum bisa dikeluarkan,“ ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Saat ditanya terkait adanya rumah sakit sudah beroperasi namun belum memenuhi kelengkapan izin, Yusman menegaskan, hal itu menyalahi aturan dan seharusnya tidak boleh seperti itu.
“Mau rumah sakit pemerintah ataupun swasta, aturannya diberlakukan sama. Harus mengantongi izin operasional dulu baru beroperasi. Artinya harus melengkapi izin terlebih dahulu. Perihal ini nanti kami akan cek lebih lanjut,“ ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ke sejumlah dinas terkait, diketahui RSDH Cianjur belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menanggapi hal itu, Legal dan Humas RSDH Cianjur, Lessy mengatakan, selama ini pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan sejumlah izin yang belum dilengkapi. Ia mengakui ada beberapa perizinan yang masih berproses. “Andalalin sudah, SLF sudah, lalu untuk AMDAL dan PBG sedang berproses,“ akunya.
Sementara itu, seorang pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, jika AMDAL belum dikatongi, maka seharusnya RSDH juga belum memiliki SLF dan sejumlah perizinan lainnya.
"Jadi sebelum mengurus SLF, PBG dan yang lainnya, RSDH harus mengurus terlebih dahulu AMDAL ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur," sebutnya.
Terpisah, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramadhan menilai, fakta RSDH belum memenuhi kelengkapan izin meski sudah berdiri sejak 2014, menjadi contoh yang buruk.
"Jadi jangan ada kesan, pemerintah hanya bisa tegas kepada masyarakat kecil. Ketika ada aturan yang dilanggar, masyarakat bakal langsung disanksi tegas. Ini RSDH, sudah jelas melanggar aturan tapi pemerintah seolah lembek. Apa mungkin ada pejabat yang mem-back up RSDH?" ungkapnya.
Anton menyebutkan, sejak awal berdiri, RSDH sudah melanggar peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2012 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kala itu, lahan yang ditempati RSDH merupakan jalur hijau.
"Saat berdiri, selain kelengkapan izin belum dikantongi, RSDH juga banyak melanggar aturan. Berdiri di jalur hijau itu merupakan pidana. Namun, meski sudah jelas melanggar, tak pernah ada tindakan tegas dari pemerintah.
Memasuki 2024 tepatnya Agustus lalu, sambung dia, meski sudah muncul Perda Nomor 7 Tahun 2024, kondisi terupdate RSDH Cianjur masih belum juga melengkapi perizinannya.
"Cianjur memang butuh fasilitas kesehatan yang banyak, namun bukan berarti ada pembiaran terhadap pelanggaran," pungkasnya.
( Tri )