Satreskrim Polres Cianjur Melaksanakan Gelar Perkara Khusus Dalam Rangka Restorative Justice Tentang Penipuan -->


Satreskrim Polres Cianjur Melaksanakan Gelar Perkara Khusus Dalam Rangka Restorative Justice Tentang Penipuan

22 Nov 2024, 05.29

Cianjur, Jabar24.com// Satreskrim Polres Cianjur melaksanakan gelar perkara khusus dalam rangka restorative justice tentang kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang melibatkan Yusep Sobandi sebagai pelapor dan Dewi Lustiawati sebagai terlapor. Gelar perkara khusus tersebut berlangsung di Aula Satreskrim Polres Cianjur, Rabu (20/11/2024).



KBO Satreskrim Polres Cianjur IPTU Dadang Warman, S.H. mengatakan, gelar perkara khusus tersebut sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021. “Dalam penanganan perkara ini kita tidak serta-merta melakukan penegakkan hukum, tetapi mengedepankan restorative justice sesuai dengan permohonan dari pihak pelapor.” ucapnya.



Ia menambahkan bahwa perkara ini dimusyawarahkan secara kekeluargaan, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara khusus yang diikuti oleh pengawas internal dengan menghadirkan pelapor dan terlapor. Terkait perkara tersebut dinyatakan selesai dan dihentikan penyelidikannya.


Penanganan kasus ini menjadi contoh konkret bagaimana kepolisian mengedepankan prinsip keadilan dengan tetap menjaga perdamaian dan keharmonisan antara pihak-pihak yang terlibat.


( Tri )

TerPopuler