Satreskrim Polres Cianjur Amankan Kelompok Geng Motor di Kabupaten Cianjur
Cianjur, Jabar24.com// Polres Cianjur berkomitmen dalam memberantas gerombolan bermotor yang meresahkan di wilayah Hukum Polres Cianjur, maka dari itu, Polres Cianjur membentuk tim “Maung” yang bekerja setiap malam untuk melakukan upaya penegakkan hukum.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. melalui Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., CPHR. mengatakan, dalam kurun waktu satu minggu terakhir Tim Maung Polres Cianjur berhasil mengamankan 12 orang dimana dari 12 orang tersebut 4 orang diantaranya adalah anak dibawah umur. 12 orang tersebut berhasil diamankan pada saat Tim Maung mendapatkan informasi terkait adanya beberapa orang yang mengendarai kendaraan bermotor dalam pengaruh minuman keras (miras) dan diduga membwa senjata tajam.
“Adapun modus operandi para pelaku yaitu dengan cara para pelaku awalnya akan melakukan konvoi untuk balas dendam karena ketika para pelaku nongkrong di suatu lokasi diserang oleh kelompok gerombolan geng motor lainnya, kemudian para pelaku tidak terima dan melakukan pencarian terhadap kelompok geng motor tersebut akan tetapi ketika dijalan berpapasan dengan Tim Maung dan dilakukan pengejaran kemudian tertangkap tangan membawa dua buah senjata tajam.” ucap AKP Tono saat memimpin Konferensi Pers di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Senin (25/11/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku diantaranya 2 bilah golok, 3 bilah celurit panjang, 1 bilah belati, dan 4 unit kendaraan sepedar motor. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.
“Kami dari Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cianjur apabila mengetahui atau melihat terjadinya keributan yang berkaitan dengan kelompok yang mengatasnamakan gerombolan geng motor agar melaporkan kepada pihak kepolisian.” pungkasnya.
( Tri )