Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Peternakan Ayam di Kampung Empang, Pertanyakan Izin dan Dampak Lingkungan
CIANJUR ,Jabar24.com// Warga Kampung Empang, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, menolak rencana pembangunan peternakan ayam di wilayah mereka. Penolakan ini dilatarbelakangi oleh ketiadaan izin dan sosialisasi kepada warga, Senin (28/10).
Sebanyak 80 kepala keluarga (KK) atau sekitar 300 jiwa telah menandatangani penolakan. Perwakilan warga juga meminta bantuan hukum dari seorang pengacara yang berlokasi di Jalan Pangeran Hidayatullah No.121, Limbangansari.
Koordinator warga kampung Empang, Endang Margana, menyampaikan bahwa pembangunan peternakan tersebut dimulai pada Agustus 2023 tanpa ada sosialisasi atau persetujuan warga. “Sejak awal pembangunan kandang ayam dimulai, kami, warga Kampung Empang, tidak pernah diberi informasi, sehingga menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Endang menjelaskan, warga telah menanyakan masalah ini kepada pihak desa, tetapi belum ada jawaban pasti. Karena itu, mereka mengirimkan surat keberatan ke tujuh instansi di Cianjur untuk menuntut kejelasan terkait pembangunan peternakan ini.
"Inti dari penolakan ini adalah kekhawatiran kami terhadap dampak lingkungan di masa depan, mengingat jarak peternakan tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga," jelas Endang.
Pembangunan peternakan telah menyebabkan dampak awal seperti lumpur yang terbawa ke area perumahan, pesawahan, dan kolam ikan warga. Lebih lanjut, warga menyesalkan pembatalan sosialisasi dari pihak desa setelah mereka diundang.
"Kami sempat diundang pihak desa, tapi saat warga sudah berkumpul, acara sosialisasi malah dibatalkan. Kami juga pernah dianggap menggerakkan aksi demo hingga dilaporkan ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Endang menambahkan bahwa warga telah memasang papan imbauan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai bentuk protes, tetapi papan tersebut dicabut dan dirusak oleh pihak peternakan.
“Kami menolak pembangunan ini karena dampaknya akan dirasakan di masa depan. Jaraknya hanya beberapa meter dari pemukiman, yang akan mengancam kesehatan dan kenyamanan warga,” ujarnya.
Pengacara warga, Karnaen, menyatakan bahwa kedatangan warga pada Sabtu, 26 Oktober lalu adalah untuk meminta bantuan hukum terkait pembangunan kandang ayam di Kampung Empang.
“Warga tidak anti-pembangunan, tetapi jika pembangunan ini merugikan warga, apalagi dengan potensi masalah bau dan lingkungan, mereka merasa berhak menolaknya,” kata Karnaen.
Karnaen menegaskan bahwa ia bersama tim hukum akan mengajukan surat keberatan kepada dinas terkait dan berencana mengunjungi lokasi pembangunan untuk meninjau situasi.
“Kami akan meminta izin dihentikan jika memang belum lengkap. Jika tidak ada tanggapan, kami siap menempuh jalur hukum, karena alat berat mereka masuk ke lahan warga tanpa izin,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa lokasi peternakan hanya sekitar 20 meter dari rumah warga. Jika pembangunan terus berlanjut tanpa izin, warga berencana untuk mengajukan gugatan di pengadilan.
“Warga telah menyatakan penolakan karena izin yang belum jelas. Jika masalah ini tidak terselesaikan, warga mungkin akan menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta perhatian dari Pemda dan DPRD Cianjur,” pungkasnya.
( Tri )