Anggota PSP SPN Mengadakan Audensi Agar Disnakertrans Cianjur Menjalankan Aturan Sesuai Undang - undang Yang Berlaku -->


Anggota PSP SPN Mengadakan Audensi Agar Disnakertrans Cianjur Menjalankan Aturan Sesuai Undang - undang Yang Berlaku

25 Okt 2024, 11.05

Puluhan Anggota PSP SPN Cianjur Audiensi dengan Disnakertrans Cianjur

CIANJUR, Jabar24.com// Audensi dihadiri Puluhan anggota Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) Cianjur, saat digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan permasalahan serta kritikan terkait kebijakan dan aturan yang ada, Kamis (24/10)


Ketua PSP SPN Cianjur, Dede Furqon, menyatakan bahwa kedatangan mereka untuk meminta Disnakertrans Cianjur agar menjalankan aturan sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Disnakertrans harus dapat menjalankan aturan dengan benar, jangan sampai membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Dede.

Dede juga menyoroti beberapa hal, seperti verifikasi keanggotaan, perwakilan dalam pengupahan, dan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit) sebagai bentuk keterwakilan serikat pekerja. 

"Semua ini harus dijalankan sesuai aturan," tegasnya.


Ia juga berharap Disnakertrans lebih banyak melakukan kegiatan edukasi dan pembinaan terhadap serikat pekerja. 

"Daripada menghamburkan anggaran, lebih baik digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi serikat pekerja," tambah Dede.

Menurutnya, pembinaan ini sangat penting untuk meningkatkan potensi yang diperlukan di dunia kerja. Ia berharap akan ada solusi dari pihak Disnakertrans, terutama dalam memperhatikan kondisi buruh di Kabupaten Cianjur.

"Disnakertrans juga seharusnya melakukan pengawasan terhadap perusahaan di Cianjur, terutama terkait upah dan masalah lain yang dihadapi buruh," lanjutnya. 

Dede menekankan agar Disnakertrans tidak menutup mata terhadap permasalahan ini, karena pemerintah seharusnya menjadi penengah antara pekerja, buruh, dan pengusaha. 

"Hubungan industrial yang sehat harus tercipta demi kesejahteraan semua pihak, jangan sampai berat sebelah," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Cianjur, Yani Yuliawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima perwakilan dari SPN Cianjur yang menyampaikan komposisi Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dan berbagai permasalahan lainnya.

"Kami sudah menjelaskan dan akan memproses permintaan mereka terkait verifikasi serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan," ungkap Yani.

Ia juga menyebutkan bahwa masa jabatan LKS Bipartit akan habis pada Desember 2024, dan pengurus baru untuk tiga tahun ke depan saat ini masih dalam pembahasan.

Terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Yani mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. 

"Kemungkinan pada November nanti, kita akan mulai mempersiapkan pengajuan UMK sambil menunggu arahan dari pusat dan provinsi," jelasnya.

Menurutnya, serikat pekerja menginginkan kenaikan UMK sebesar 8-10 persen. Namun, rumusan final kenaikan masih akan ditentukan oleh pemerintah pusat. 

"Kita akan mengikuti penetapan dari Gubernur, sementara kita hanya menyampaikan aspirasi dari pengurus kabupaten yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah," penjelasan Yani. 

( Tri )

TerPopuler