Viral, Pria Diduga Lakukan Pelecehan Sexsual Terhadap Pegawai Perempuan Pertashop -->


Viral, Pria Diduga Lakukan Pelecehan Sexsual Terhadap Pegawai Perempuan Pertashop

27 Agu 2024, 19.16

JABAR24.COM. - Seorang Pria Viral di media sosial aksi pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pegawai pertashop, di salah satu SPBU di Kecamatan Gekbrong, pada Senin (26/8/2024), sekira pukul 15.45 WIB. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mbekuk pelaku berinisial UM (38).

Sebelumnya aksi pelecehan seksual tersebut viral di media sosial dan mendapatkan beragam komentar keras dari netizen. Dalam video CCTV SPBU berdurasi 13 detik itu memperlihatkan seorang laki-laki memakai jaket hitam berkaos kuning dengan celana jeans itu tengah melakukan pengisian bahan bakar di motor matiknya.

Saat itu pria tersebut tangan kirinya memegang jok yang terbuka dan seorang karyawan pertashop sedang melakukan pengisian bahan bahan bakar. Setelah itu, spontan tangan kanan pria tersebut memegang area terlarang karyawan tersebut.

Adanya dugaan aksi pelecehan seksual tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto. Dia mengatakan, korban sebelumnya sudah membuat laporan.


"Iya benar, korban sudah membuat laporan. Kronologisnya, Senin sekira pukul 15.45 WIB, viral di media sosial kaitannya dengan seseorang yang melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan, dalam hal ini pegawai pertashop," mata dia kepada Cianjur Ekspres, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (27/7/2024).

Tono mengungkapkan, kemudian tim melakukan pendalaman, mengkonfirmasi ke lokasi tersebut, dan memang benar kejadiannya seperti itu. Kemudian tim melakukan olah TKP, dan mengindentifikasi pelaku.

"Pelakunya sudah diamankan tadi malam. Terus korban pada saat kami cek di TKP mengkonfirmasi benar, dia langsung membuat laporan ke kantor," ungkap Tono.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, lanjut dia, pelaku mengaku spontan saja, mengaku khilaf melakukan perbuatannya itu. Dan dia pun tidak menyangka bakal berbuat seperti itu.



"Kita kenakan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual nomor 12 tahun 2022, ancaman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.


Redaksi

TerPopuler