Kuasa Hukum HDN Akan Laporkan Dugaan Kesaksian Palsu Pada Polisi -->


Kuasa Hukum HDN Akan Laporkan Dugaan Kesaksian Palsu Pada Polisi

29 Agu 2024, 21.43

Kusnandar Ali, SH dan Niko Aprilandi, SH Kuasa Hukum HDN AKan Laporkan Dugaan Kesaksian Palsu Pada Polisi


Cianjur,Jabar24 com// Kusnandar Ali, SH bersama   Niko Apriliandi, SH selaku kuasa hukum HDN (50) akan melaporkan kepihak berwajib atas dugaan laporan palsu yang merugikan sehingga HDN kini harus menjalani hukuman sebagai tahanan titipan pengadilan di Lembaga Permasyarakatan kelas II B Cianjur, Kamis, (2/9/24).



Kusnandar menyebutkan bahwa HDN kini telah menjalanai penahanan titipan selama 29 hari terhitung dari tanggal 8 Agustus sampai hari ini tanggal 29 agustus. 


HDN dituding melakukan tindakan kekerasan terhadap anak berusia 12 tahun yang terjadi pada bulan november 2023 lalu di salah satu rumah yang menjadi tempat mengaji dan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri cianjur dan  pada tanggal 8 Agustus 2024 HDN mendapatkan panggilan dari telpon untuk melaksanakan mediasi. Namun alih alih mendapatkan solusi HDN langsung di tahan oleh Kejaksaan.


Kusnandar Ali meniai bahwa saksi diduga kuat memberikan kesaksian palsu dan bahkan melakukan fitnah yang mengakibatan seseorang harus mendekam di sel tahanan dan jelas  kehilangan mata pencaharian apalagi HDN adalah tulang punggung keluarga.


" Nah! Kedepannya, inikan tidak sesuai fakta antara kejadian dan keterangan saksi kita akan lapor balik saja. Kita lapor balik saksi, ingat saksi bisa jadi tersangka. Kita langsung lapor," katanya, seusai melaksanakan Sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis, (29/8/24).


Mengenai penagguhan penahanan, Kusnandar menyebutkan karena ada kesalahan penulisan mudah mudahan akan di acc minggu depan.


" Untuk penagguhan mungkin minggu depan pak insya allah dikabulkan. Iya tadi esepsi soalnya, kemarin ketika dakwaan saya tidak hadir jadi tidak mengetahui, tahu dakwaan itu saya ngambil berkas sendiri  makanya saya langsung esepsi keberatan," terangnya.


Disinggung mengenai sidang pertama kuasa hukum yang tidak diberitahu, ia menduga adanya permainan yang akan memperberatkan dakwaan tanpa bantahan.


" Pada sidang pertama saya menduga itu ada permainan, kan di sana sudah jelas ada alamat ada nomor wa ada alamat terdakwa kuasa hukum seharusnya itu ada pemberitahuan ini tidak ada tahu tahunya ini sudah gelar saja," jelasnya.


Ia menegaskan sekali lagi akan melaporkan keterangan saksi yang diduga tidak masuk.


" akan kita lapor balik karena saya yang langsung kelapngan waktu itu dan sedikitnya mengetahui dari hasil dilapangan seperti apa," ujar nya.


Mengenai hasil BAP  terdakwa, pihak JPU menyampaikan akan memberikan saat sidang berlangsung. Namun kenyataannya tidak sama sekali malah, kuasa hukum terdakwa diperintahkan agar menghadap ke kantor.


" Untuk komentar nya itu BAP'an janji JPU itukan dikasihkan hari ini ternyata tidak. Barusan JPU menghampiri saya katanya nanti ke kantor saja," pungkasnya.


Senada, Niko Apriliandi. SH, mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat dakwaan yang diajukan dinilai adanya kejanggalan.


" Hari ini kita sidang keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, bahwa terkait dakwaan tersebut banyak kejanggalan, salah satunya terkait dengan hasil visum itu tidak sesuai yah, kemudian yang kedua dari uraian perbuatanpun itu ada cacat pormil sehingga dengan esepsi ini mudah mudahan majelis hakim memberikan putusan sela terhadap esefsi ini diterima harapannya seperti itu," katanya.


Niko menerangkan  jika keterangan saksi yang diduga berbohong juga diperkuat oleh hasil visum. Mengingat menurut keterangan saksi bahwa korban itu ditampar sedangkan hasil visum menerangkan jika pipi korban terdapat luka memar akibat benda tumpul. Jelas ini sangat kurang masuk akal. Karena  bekas tamparan adalah bentuk memar yang cukup khas dan mudah dikenali. Kadang-kadang bekas tangan yang utuh dapat terlihat. 


"Betul sekali, Jadi keterangan saksi dengan hasil visum itu tidak bersesuaian sehingga dari materi tersebut jelas dari esepsi yang kami ajukan kami berkeyakinan bahwa majelis hakim akan menerima esepsi kami, selain itu kami juga meminta agar saksi dapat diperiksa secara benar,"pungkasnya.


Sementara saksi yang dimagsud  dan akan dimintai keterangan tidak ada di lokasi persidangan.


( Tri )

TerPopuler