CIANJUR , Jabar24.Com// Sebanyak 341 kepala desa di kabupaten Cianjur sudah resmi mendapatkan SK Perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.
Dari 354 Kepala desa di Kabupaten Cianjur hanya 341 Kepala desa yang sudah menerima SK perpanjangan jabatan dikarenakan satu kepala desa sedang mengalami sakit sementara 12 desa di duduki oleh PJS.
” Kepala desa yang belum menerima SK diantaranya Kepala Desa Buni Kasih kecamatan Warung kondang akan segera di berikan,” ujar Bupati saat diwawancarai di Pendopo kabupaten Cianjur Jum’at" (28/06/2024).
Bupati cianjur H. Herman Suherman mengatakan, pada perpanjangan SK Kepala desa (Kades) insyaallah selanjutnya akan segera menyerahkan SK perpanjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
** Deri Lesmana / Tri **