Cianjur, Jabar24.Com// Aksi Para Jurnalis dan Wartawan mendatangi Gedung DPRD dengan cara konvoi dari bunderan lampu Gentur menuju Gedung DPRD terkait RUU Penyiaran dan menolak revisi No32 tahun 2002, yang di sayangkan Dewan Pers dan para jurnalis, Rabu ( 22/05/2024 )
Dengan adanya RUU Penyiaran yang baru dapat di duga membungkam tugas Wartawan dan Jurnalis, kekecewaan kami atas rancanagan RUU dan menolak revisi No 32 tahun 2002, yang di sayangkan Dewan pers dan Kami para jurnalis”.
“kami para jurnalis dan wartawan RUU Penyiaran akan melahirkan pers yang tidak merdeka sehingga produk jurnalis di bungkam secara paksa!
Dalam petisi menolak RUU penyiaran, di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur ikut mendatangani dari Fraksi Partai Grindra Asep Deni Mulyadi, HJ Esih dari Fraksi Nasdem, Fuad Faizal dari Fraksi PKB, Igun Hendra Gunawan dari Fraksi Golkar.
Hadir Ketua PWI Kabupaten Cianjur Ahmad Fikri (Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Cianjur berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Cianjur Mereka menyatakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang diinisiasi oleh Komisi I DPR RI Periode 2019-2024.
Unjuk rasa tersebut berlangsung di depan Kantor DPRD Kab.Cianjur , sekitar pukul 11.00 WIB Massa aksi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan para jurnalis Cianjur.
“Kami menilai draf RUU Penyiaran tersebut berpotensi membawa malapetaka dan mengancam kebebasan pers di kabupaten Cianjur,” kata Koordinator Aksi Solidaritas Jurnalis Cianjiur Ahmad Fikri kepada wartawan,
Ahmad fikri menyebut RUU Penyiaran tersebut akan menambah deretan masalah tata kelola media penyiaran serta mengekang kebebasan pers. RUU Penyiaran yang ada saat ini berpotensi merugikan masyarakat luas termasuk jurnalis, sehingga harus ditolak pengesahannya.
“RUU ini bisa mengekang kebebesan kami sebagai jurnalis dalam peliputan. Apalagi pembahasan ini dalam masa transisi pemerintahan nanti dan tidak melibatkan banyak pihak termasuk pilar keempat demokrasi di Indonesia,” ungkapnya.
Dia menegaskan menolak RUU Penyiaran terlebih yang ada dalam Pasal 50 huruf b yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Padahal, kata dia, liputan investigasi adalah liputan bergengsi bagi jurnalis.
“Terus terang kami tolak RUU Penyiaran sebab di dalamnya seperti Pasal 50 huruf b secara jelas melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kita harus tahu bahwa investigasi adalah liputan yang paling mahal dan dapat membantu penegak hukum,” ungkapnya
Selain itu, Perwakilan IJTI Cianjur Rendra mengaku sangat prihatin terhadap revisi UU Penyiaran yang akan berdampak pada karya jurnalistik.
“Saya perihatin atas rencana DPR merevisi UU Penyiaran yang akan mengekang pers saat liputan investigasi. Liputan investigasi adalah liputan yang sangat mahal dilakukan oleh kami sebagai pilar keempat demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan media Muclis IJTI menegaskan RUU Penyiaran harus ditolak sebab hanya akan menguntungkan oknum-oknum tertentu. Muchlis menilai pers tidak ada independen jika Dewan Pers dialihkan ke KPI.
“Apalagi untuk dialihkan ke KPI maka pers tidak miliki Nilai independen lagi. Mereka maunya apa, itu hanya untuk melindungi kepentingan oknum-oknum tidak bertanggung jawab kedepannya. Kami jelas menolak dengan tegas RUU Penyiaran karena akan membatasi dan mengkerdilkan sistem demokrasi, terlebih kebebasan pers di negeri ini,” tegasnyaOrik) turut serta angkat bicara,
“Permasalahan yang terjadi hari ini di gedung DPRD kabupaten Cianjur ini kita menolak RUU penyiaran ada berapa di dalamnya yang sangat menyakiti hati kita ini Marwa tertinggi kita untuk jurnalis di mana Hasil dari investigasi itu tidak boleh disiarkan, ini sama saja dengan mematikan kegiatan jurnalistik di seluruh Indonesia Kenapa! karena setiap kegiatan yang kita lakukan adalah hasil investigasi”. tuturnya.
“DPRD Cianjur ini tadi tidak ada, di mana ada beberapa orang saja. teman-teman dari DPR RI tidak tahu tadi hasilnya tapi menuntut juga temen-temen di DPRD kabupaten Cianjur untuk membuat petisi penolakan atas RUU penyiaran tersebut dari Solo dalam berapa hari ini kita akan tunggu dan kita akan kembali ke kita perjuangkan bersama-sama, sampai RUU penyiaran di batalkan”.pungkasnya
( Tri )