Adanya Dugaan Kades Menyalahgunakan Anggaran ketapang,FMD Minta Irda Berani Rekomendasi Ke APH Supaya Ada Efek Jera -->


Adanya Dugaan Kades Menyalahgunakan Anggaran ketapang,FMD Minta Irda Berani Rekomendasi Ke APH Supaya Ada Efek Jera

21 Mei 2024, 14.14

Jabar24.com // -Menanggapi apa yang dilakukan Inspektorat Daerah (Irda) kabupaten Cianjur dalam permasalahan Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terkait dengan anggaran ketahanan pangan, kepada 20 Kepala Desa (Kades) di kabupaten Cianjur,Jawa Barat. Forum Masyarakat Desa (FMD ) berpendapat harusnya para oknum kades yang diduga menyalahgunakan Anggaran katahanan pangan tersebut harus dijerat kerana hukum,supaya ada efek jera.jangan hanya diberikan pembinaan dan sekedar mengembalikan ke Kas Desa saja.

Ketua Forum Masyarakat Desa (FMD ),Eman Sulaeman mengatakan, terkait adanya dugaan 20 kepala Desa yang menyalahgunakan kewenangan anggaran ketahanan pangan,hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah(Irda) Kabupaten Cianjur," Harusnya Inspektorat Daerah, harus bisa memberikan efek jera terhadap Para oknum kades yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan anggaran ketahanan pangan,bukan hanya dikasih pembinaan dan sekedar disuruh mengembalikan Uang ke kas Desa saja,tapi juga harus berani membuat Rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum ( APH )." Ujar Eman Sulaeman,ketua FMD saat diwawancarai Wartadesa di sekretariat FMD, Selasa ( 20/5/2024).

Eman Sulaeman menjelaskan, ia mengapresiasi sekaligus berharap kepada Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur yang telah memeriksa beberapa Kades,dan hasil dari LHP (Laporan hasil Pemeriksaan) Irda diduga ada 20 kades yang telah menyalahgunakan kewenangan Anggaran ketahanan pangan mulai dari tahun 2022-2023. 

" Kami berpendapat jika hanya di kasih sanksi mengembalikan Dana yang diduga diselewengkan ke kas Desa saja, maka jelas itu tidak akan memberikan efek jera.Apalagi diberikan batas waktu 2X30 hari. Harusnya Irda berani memberikan sangsi yang bisa membuat efek jera,bila perlu merekomendasikan untuk dilanjut ke Aparat Hukum (APH)." Terangya.



Tidak hanya itu saja, eman Sulaeman menyayangkan,Khusunya bagi Desa-Desa yang sudah berkali kali kena LHP, baik Reguler maupun Riksus mestinya mereka para oknum kades masuk dalam kategori pengawasan ekstra,bila perlu diberikan sanksi sosial maupun hukum,agar ada efek jera dan bisa dijadikan contoh. Supaya para kades tidak melakukan hal yang sama." Dengan demikian setiap Anggaran Dana Desa(DD) yang besar tersebut bersih dari penyelewengan," Tuturnya 

" Kami bersama rekan-rekan dari FMD, akan terus menampung keluhan warga masyarakat desa yang terkait anggaran Dana Desa,dan juga kami akan jmelaporkan temuan-temuan lainya yang terkait dengan Anggaran Dana Desa." Pungkasnya

TerPopuler