KARAWANG. Adanya dugaan salah seorang warga Desa Mekarasih bernama Andi Abdillah yang menerima bantuan sosial (Bansos) PKH padahal dirinya memiliki kendaraan roda empat (Mobil) kini menjadi sorotan. Pasalnya,
penerima Bansos PKH adalah nama yang terdaftar dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) yang selalu digunakan pemerintah pusat dalam menyalurkan Bansos.
Data tersebut merupakan data keluarga tidak mampu yang berhak mendapatkan Bansos.
Koordinator PKH Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang Dadi Ali Suhardi menyebut, bahwa terkait persoalan warga Desa Mekarasih yang memiliki kendaraan roda empat/mobil selaku keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos PKH itu bukan tanggungjawab pihaknya. Karena menurutnya kewenangan tersebut ada pada pendamping PKH tingkat desa.
"Iru bukan tanggungjawab saya. Karena kewenangannya ada pada pendamping PKH Desa Mekarasih Pak Egi namanya
," tegas Dadi ketika dikonfirmasi wartawan,
Selasa 16 April 2024 melalui Handphone nya.
Terkait perubahan data itu pun yang melakukan orang desa setempat, yakni operator SikNG.
"Yang bisa merubah data KPM Bansos PKH adalah operator SikNG Desa Mekarasih itu sendiri," ucapnya.
"Biasanya kalau ada orang mampu, itu sebelum d keluarkan, melakukan kumpul dulu antara kepala desa, pendamping PKH, operator SikNG desa dan KPM bersangkutan. Intinya mau tidak dia di keluarkan menjadi peserta PKH nya," tambah Dadi.
Sampai berita ini ditayangkan pendamping PKH Desa Mekarasih Egi belum bisa dimintai keterangannya. (One)