Jabar24.com // Kabupaten Cianjur yang merupakan rangkaian dari proses perencanaan pembangunan daerah dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan para pemangku kepentingan.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, bertempat di Hotel Palace Cipanas, Kamis ( 28/04/2024)
Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, dan SEB Mendagri dan Menteri PPN/Bappenas No. 600.1/176/SJ dan No. 1 Tahun 2024, Tentang Penyelarasan RPJPD dan RPJPN Tahun 2025-2045.Pada saat ini, Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sedang menyusun dokumen Perencanaan Jangka Panjang Tahun 2025-2045, serta dokumen Perencanaan RKPD Tahun 2025.Selama dua dekade terakhir melalui pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025, Kabupaten Cianjur telah mencapai kemajuan yang signifikan dalam berbagai bidang pembangunan baik fisik maupun sumberdaya manusia di tengah dinamika global maupun lokal yang begitu tinggi. Melalui berbagai kebijakan strategis Kabupaten Cianjur mampu mewujudkan pembangunan daerah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
Penyusunan RPJPD Kabupaten Cianjur Tahun 2025-2045 seyogyanya diarahkan sebagai upaya mendukung dalam mewujudkan negara tangguh, mandiri, dan inklusif di tahun 2045. Pembangunan 20 (dua puluh) tahun ke depan diharapkan dapat mendorong indonesia bertransformasi menuju peradaban masyarakat yang modern dan sejahtera untuk indonesia emas 2045 sebagai negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan.Dokumen RPJPD Kabupaten Cianjur Tahun 2025-2045 akan menjadi arah atau pedoman bagi Kepala Daerah dalam merumuskan visi dan misi serta arah kebijakan yang dituangkan dalam dokumen RPJPD selama 4 (empat) periode dokumen RPJMD.Adapun Penyusunan RKPD Kabupaten Cianjur Tahun 2025 dimulai dari tahap Penyusunan rancangan Keputusan Kepala Daerah Tentang Pembentukan TIM Penyusun RKPD, Orientasi mengenai RKPD, Penyusunan agenda kerja tim penyusun RKPD dan Penyiapan data dan informasi parencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD. Dalam penyusunan RKPD Kabupaten Cianjur Tahun 2025 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Cianjur Tahun 2021- 2026, RKPD Provinsi Jawa Barat, RKP, Program strategis nasional dan pedoman penyusunan RKPD.
Disamping itu juga, memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya dan pokok-pokok pikiran DPRD serta hasil konsultasi publik. Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.Sebagai dokumen perencanaan tahunan daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah diharapkan tidak lagi memuat daftar panjang usulan kegiatan Perangkat Daerah, akan tetapi dapat lebih bersifat spesifik terukur dapat dicapai, memperhatikan ketersediaan sumber daya, dan dapat dilaksanakan tepat waktu. Di samping itu, diharapkan dapat teridentifikasi isu-isu strategis, permasalahan mendasar, prioritas program dan kegiatan, serta fokus pembangunan. ( Tri )