Menetapkan Pembayaran Zakat Fitrah 1445 BAZNAS Kabupaten Cianjur, Untuk Warga Cianjur menjadi Dua Bagian -->


Menetapkan Pembayaran Zakat Fitrah 1445 BAZNAS Kabupaten Cianjur, Untuk Warga Cianjur menjadi Dua Bagian

19 Mar 2024, 14.32


Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS)Jawa Barat (Jabar) menetapkan ketentuan Zakat Fitrah Ramadhan 1445H tahun 2024 untuk Kabupaten Cianjur dibagi menjadi dua bagian, Hal itu disampaikan Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Tata, A,Pi.,MM yang diwakilkan melalui Kabag Umum dan Humas BAZNAS Cianjur, Alwan Pariadi Munthe. Selasa (19/03/2024)


Dalam penjelasannya beliau mengatakan untuk tahun ini 1445 Hijriah, zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Cianjur itu dibagi dua, pertama Rp 55.000 untuk masyarakat yang sehari-hari konsumsi beras Pandan Wangi, kemudian yang kedua Rp40.000 itu untuk masyarakat yang konsumsi beras medium ke bawah," tuturnya kepada awak media.


Menurut Alwan, ketentuan besaran zakat fitrah untuk masyarakat Kabupaten Cianjur telah tertuang pada SE Nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024 M. Penetapan harga beras zakat fitrah pada Ramadhan tahun ini 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa atau setara dengan uang Rp 55.000 dan Rp 40.000.


Sambungnya, untuk warga yang dapat menerima manfaat dari zakat fitrah yakni asnaf zakat atau delapan golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya. Lalu gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil dapat menerima zakat fitrah, karena itu berdasarkan ayat Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60.


Alwan pun menambahkan, Baznas sudah bekerja sama dengan 5400 masjid yang sudah masuk sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk penyaluran zakat.


"Saat ini yang sudah kita terbitkan surat tugasnya, surat keputusannya atau sk-nya itu sekitar 5.400-an masjid yang sudah ter skk kan oleh baznas. Dan Insya Allah itu semuanya, kalau berzakat ke sana afdol karena mereka sudah tergolong sebagai Amil," tambahnya.




Adapun dirinya menargetkan keseluruhan di tahun ini sebesar 34 miliar, dari Zakat, Infak dan Sedekah (Zis). Ia pun berharap agar warga masyarakat secara keseluruhan itu segera membayar zakat ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) DKM yang sudah di skk-kan oleh Baznas, kemudian kalau pun tidak menggunakan uang tetap menggunakan beras.


Selain ke UPZ DKM, warga Cianjur juga bisa memberikan zakatnya ke UPZ desa, UPZ kecamatan, dan bisa juga ke Kantor Baznas Kabupaten Cianjur. Laporan Tri Tjandra 


TerPopuler