MARAKNYA ROKOK ILEGAL DI CIANJUR, DI DUGA ADANYA KEDIP MATA DENGAN PIHAK TERKAIT -->


MARAKNYA ROKOK ILEGAL DI CIANJUR, DI DUGA ADANYA KEDIP MATA DENGAN PIHAK TERKAIT

7 Okt 2023, 21.45

Ilustrasi

JABAR24 - Pantauan Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Cianjur, beserta awak media di lapangan, ditemukan maraknya rokok ilegal (tanpa pita cukai) yang sudah tersebar hampir di setiap pelosok wilayah pedesaan Kabupaten Cianjur. Yang patut diduga pihak terkait (Polres Cianjur, red) telah melakukan pembiaran terhadap maraknya peredaran rokok tanpa bandrol (tanpa pita cukai) dengan berbagai merk, sebut saja seperti merk grape, manggo bold, lufman, dan lainnya.

Pantasnya disebut Bodong lantaran rokok tanpa bandrol alias tanpa Pita Cukai tersebut sangatlah mudah dan gampang sekali ditemukan disejumlah toko ataupun warung-waeung kecil di seputaran wilayah Kecamatan Cikalong Khususnya dan umumnya di pedalaman perkampungan Kabupaten Cianjur.

Hendriansyah, pengurus PJI Kabupaten Cianjur mengatakan, pihaknya menyayangkan atas maraknya rokok ilegal tersebut. Dimana hal itu tentunya sudah merugikan rokok legal yang sudah lama mempunyai pita cukai, sehingga berimbas pada menurunnya penjualan rokok-rokok legal yang sudah punya pita cukai resmi dari pemerintah. Ujarnya pada media Journal News, Jum’at sore di kantor PJI Cianjur. (06/10/2023).

Dirinya berharap, segera ada tindakan tegas dari pemerintah setempat dengan melakukan sidak sekaligus penertiban terhadap agen maupun distributor besar yang ada di wilayah Desa Gudang Kecamatan Cikalongkulon Cianjur. Sebab, hal itu sesuai anjuran maupun himbauan dari pemerintah pusat melalui Dirjen Bea Cukai, untuk memberantas rokok-rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.

Di tempat terpisah, Yanyan Mulyana, SH selaku praktisi hukum Cianjur menuturkan, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Terangnya pada awak media, Jum’at malam di kediamannya, (06/10/2023).

Pada Pasal 54 dikatakan, "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Jelas Yanyan.

Sangat disayangkan, apabila pihak terkait dalam hal ini Polsek setempat maupun pemerintah Kecamatan, dan juga Polres Cianjur membiarkan oknum warga setempat yang menjadi distributor besar rokok ilegal, begitu bebas memasarkan barangnya. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar saya secara pribadi, ada apa dengan oknum warga tersebut bersama pihak terkait. Apakah ada main mata, dalam hal ini adanya dana koordinasi atau apapun itu istilah nya. Tegas Yanyan.

Tambah Yanyan, dirinya menganjurkan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya peredaran rokok ilegal untuk melapor kepada instansi terkait seperti Bea Cukai atau ke pemerintah daerah. Sebab tanpa adanya laporan dari masyarakat, pihak terkait tidak mungkin akan bergerak ke lapangan guna berikan penindakan maupun menyita barang rokok ilegal itu.

“harap saya, pihak Bea Cukai atau instansi terkait harus bisa menyelesaikan permasalahan rokok Ilegal tersebut, atau bila perlu laporkan langsung ke Ombudsman, jika pihak Bea Cukai dan terkait lainnya tidak bisa menyelesaikan Kasus rokok ilegal di maksud”. pungkasnya.

(Full)

TerPopuler