Jabar24 - Indramayu - Kuasa hukum Bupati Indramayu Toni RM.SH.MH.,angkat bicara terkait berbagai pemberitaan media online yang memberitakan Pelaporan Bupati Indramayu di Polres Indramayu terhadap Carkaya yang di duga melanggar UU ITE. Kamis (16/03/2023).
Menurut Kuasa Hukum Bupati Indramayu Toni RM SH MH. mengatakan bahwa harus bisa dibedakan antara kritik dengan fitnah atau tuduhan. Masyarakat Indramayu sudah cerdas-cerdas, sudah bisa membedakan mana kritik mana tuduhan. Kalau menulis Penguasa membagi-bagikan paket proyek kepada koleganya sebagai upaya membangun relasi mutualisme serta fee rente, itu tuduhan, bukan kritik. Apalagi disertakan foto Bupati Indramayu dan Wakil Bupati Indramayu di bawah tulisannya itu.
“Klien saya Bupati Indramayu bukan anti kritik, yang dilaporkan itu yang dinilai memfitnah atau menuduh, bukan mengkritik. Makanya dilaporkannya ke Polisi atas postingan Carkaya di Facebook itu biar ada kepastian hukum itu termasuk tindak pidana atau bukan. Jadi tenang saja, kalau menurut Carkaya postingannya itu kritik bukan tuduhan pasti lolos dari jerat pidana.
Lanjutnya, Ini kesempatan bagi Carkaya agar bisa membuktikan tuduhannya yang ditulis di akun Facebooknya Suryadi Carkaya. Kalau tidak bisa membuktikan tuduhannya soal membagi-bagikan proyek kepada koleganya, berarti itu fitnah atau tuduhan dan mencemarkan nama baik .
Kalau fitnah atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui elektronik, Carkaya bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.” terangnya. (Andry).