Jabar24 - Indramayu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Disduk-P3A) mendampingi dua orang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan oknum guru.
Informasi terjadi peristiwa tersebut dari beredarnya rekaman video di media sosial seorang guru SMP di Kabupaten Indramayu digelandang warga ke kantor polisi pada Sabtu (18/2/2023).
Tampak dalam rekaman video sejumlah warga emosi, bahkan beberapa warga ada yang membawa senjata tajam agar pelaku tidak melarikan diri.
Guru berinisial AG itu diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Haurgeulis dan Oleh warga guru tersebut dibawa ke kantor polisi.
Saat min.co.id menemui Cicih Sukaesih kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Disduk-P3A Kabupaten Indramayu mengatakan, membenarkan dengan adanya kejadian tersebut dan pihak dari kita lagi melakukan pendampingan terhadap dua korban pencabulan oleh seorang oknum guru berinisial AG.
"kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur telah ditangani pihak Polres Indramayu guna proses lebih lanjut. Dua bocah yang masih dibawah umur itu berinisial EL berusia 11 tahun. Sedangkan satu lainnya berinisial yang masih berusia 2,8 tahun."
Lanjutnya, Kasus pencabulan oleh guru SMP (AG inisial) ini viral di media sosial, dengan kejadian tersebut kami sudah melakukan pendampingan terhadap kedua anak yang menjadi korban,” kata Cicih Sukarsih, Selasa (21/3/2023).
Cicih juga menjelaskan, bahwa pendampingan yang telah dilakukan pihaknya terhadap korban adalah dengan mendatangkan tim psikolog dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat, juga menghadirkan psikolog dari Rumah Sakit Bhayangkara Losarang Indramayu.
Pendampingan ini sudah dua kali dilakukan terhadap dua bocah tersebut, untuk melihat
kondisi mental agar korban bisa pulih dan membaik.
“Tim psikolog sudah dua kali melakukan pendampingan dan pemeriksaan, pertama di salah satu ruangan Disduk-P3A Indramayu, kemudian pemeriksaan kedua di rumah korban."
Selain itu, Disduk-P3A Kabupaten Indramayu belum memiliki tenaga psikologi klinis. Sejak tahun 2013 lalu, Disduk-P3A melakukan kerja sama (MoU) dengan Rumah Sakit Bhayangkara Losarang Indramayu untuk pelayanan terpadu Disduk-P3A.
“Melalui layanan terpadu ini, ada psikiater untuk gangguan kejiwaan dan psikolog untuk gangguan perilaku."
Dan pihaknya juga saat ini fokus terhadap kedua korban sehingga kondisi mental korban pulih dan membaik. Hal ini menurutnya, sebagai pemenuhan hak perlindungan dari Pemkab Indramayu.(Mzk).