Jabar24 II Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022 disebutkan, Dana Desa penggunaannya antara lain untuk program ketahanan pangan dan hewani, paling sedikit 20 persen.
Dana desa yang pada tahun 2022 ini sebesar Rp 68 triliun, salah satu peruntukannya untuk ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, yaitu sebesar Rp.13,6 triliun dari pagu 68 triliun perlu dioptimalkan.
Begitupun bagi desa desa di Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, bantuan anggaran Ketahanan Pangan wajib direalisasikan sebagaimana aturannya.
Dalam keterangannya Kasie PMD Kecamatan Banyusari Topik menjelaskan bahwa Dana Desa untuk ketahanan pangan haruslah berkelanjutan.
Topik menjabarkan, semua pihak harus mendukung alokasi Dana Desa Ketahanan Pangan untuk memperkuat kemampuan lokalitas pangan desa agar kita semua tidak terlalu bergantung pada import pangan seperti yang terjadi selama ini. Dan semua pihak baik masyarakat atau siapapun wajib mengawasi
“Ketahanan pangan itu artinya tersedianya pangan, akses pangan dan pemanfaatan pangan. Maka dalam konteks penggunaan Dana Desa bisa dimaksimalkan untuk pemanfaatan dan tersedianya pangan," ungkap Topik, Rabu (29/3/2023).
Program ketahanan pangan itu wajib dilaksanakan oleh masing-masing desa diwilayah kecamatan Banyusari. Dan agar terlaksananya program ketahanan pangan tersebut maka semua pihak wajib mengawasi begitupun dengan masyarakat.
"Harus ada itu ketahanan pangan karena ada anggarannya 20 % dari pagu dana desa. Diantaranya bisa untuk penggemukkan domba atau itik. Untuk desa dikecamatan Banyusari, seperti desa Cicinde Utara dialokasikan untuk Rubuha, dan sebagian besar lebih ke bidang peternakan. Diharapkan bisa menyiapkan langkah berikutnya agar ada keberlanjutan. Jangan hanya tidak dilaksanakan program itu," jelas Kasie PMD Topik menambahkan.
Menurut Topik, Dana Desa untuk ketahanan pangan memiliki berbagai manfaat, yaitu secara ekonomi yang bisa dijalankan oleh BUM Desa, kemudian manfaat sosiologis yaitu bisa mendorong kearifan lokal dan penguatan gotong royong atau guyub.
“Akan ada manfaat lingkungan juga yang bisa dirasakan. Alhamdulillah khusus ternak sudah pada beranak, progresnya bagus. Begitupun Rubuha hama tikus jauh lebih berkurang," terang Topik.
Bagi Topik, agar penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan bisa maksimal dan terjamin keberlanjutannya maka desa harus bersinergis dengan Dinas Pertanian di Pemerintah Kabupaten Karawang dan harus ada Road Map atau peta jalan ketahanan pangan berbasis desa.
Senada dengan Wahyudin ketua LSM Penjara, menekankan pentingnya pendampingan dari Pemerintah Kecamatan Banyusari dan Kabupaten Karawang agar program Dana Desa untuk Ketahanan Pangan terjamin keberlanjutannya. (Irwanto)