Laporan : Budi Panca
Cianjur Jurnal5.Com//- Pendampingan RSSIB ( rumah sakit sayang ibu dan Bayi ) RSUD Pagelaran Dengan RSUD Sayang Cianjur sebagai bentuk kolaborasi dilingkungan rumah sakit milik pemerintah kabupaten Cianjur.
Dengan terjalinnya sinergi yang baik antar rumah sakit milik pemerintah diharapkan dapat memberikan Pelayanan Yang terbaik bagi Masyarakat kabupaten Cianjur khususnya pelayanan untuk ibu dan bayi.
bertempat di RSUD Pagelaran-Cianjur Kamis (23/02/2023)
Inequality (ketidakseimbangan) menjadi masalah utama dalam layanan kesehatan di Indonesia, ketidakseimbangan terhadap akses kesehatan dan mutu layanan kesehatan. Ketidakseimbangan ini berdampak pada beban yang harus ditanggung oleh masyarakat umum, terutama dalam hal layanan kesehatan di rumah sakit.
" Oleh karena itu RSUD Sayang Cianjur dan RSUD Pagelaran yang merupakan rumah sakit milik pemerintah kabupaten Cianjur lakukan kolaborasi mengenai pendampingan RSSIB ( Rumah Sakit Sayang Ibu Dan Anak ) Agar terjalin hubungan baik antar rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Cianjur "
Sementara itu Tim Ponek RSUD Sayang Cianjur (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif) Mengatakan bahwa Ponek merupakan salah satu kegiatan pelayanan dalam Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB) dan mendukung Program Nasional, dalam rangka melakukan Pendampingan dan kolaborasi dengan RSUD Pagelaran RSUD Sayang Cianjur terus berupaya untuk menjalin hubungan baik antar rumah sakit dalam memberikan Pelayanan bagi Masyarakat Cianjur terutama Pelayanan terhadap ibu dan bayi.
Seperti kita ketahui Lanju Tim Ponek Menjelaskan Saat ini Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi masih tinggi, Oleh karena itu, penurunan AKI dan AKB masih menjadi prioritas utama dalam pembangunan kesehatan. Salah satu upaya untuk hal tersebut dilakukan dengan cara peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan terutama rumah sakit dengan program Rumah Sakit Sayang Ibu & Bayi (RSSIB).
Program RSSIB telah dijalankan sejak 2001 dan kemudian dilakukan revisi pada 2008 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 603/Menkes/SK/VII/2008 tentang Pemberlakuan Program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi. "Jelasnya.
Keputusan tersebut antara lain adalah bahwa rumah sakit diharuskan melaksanakan 10 langkah perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna dalam rangka menurunkan AKI dan AKB serta harus dilaksanakan secara konsisten dan kontinyu. Hal ini kemudian dirinci dengan diterbitkannya Buku Pedoman Pelaksanaan Program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi, pedoman ini kemudian menjadi panduan seluruh rumah sakit diIndonesia untuk menjalankan progam tersebut.
Di era globalisasi, era disrupsi, dan Digitalisasi, kolaborasi menjadi solusi dalam meningkatkan layanan kesehatan di rumah sakit, baik kolaborasi antar rumah sakit, institusi di level daerah, nasional maupun di level internasional. Kolaborasi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sehingga layanan kesehatan menjadi lebih baik untuk seluruh masyarakat.
Kolaborasi atau kerjasama antar institusi rumah sakit ini harapannya mampu meningkatkan sumber daya manusia melalui pengembangan kapasitas SDM. Mulai dari pendidikan formal maupun non formal atau pelatihan-pelatihan yang mampu meningkatkan skills dari tenaga kesehatan.
Kolaborasi antar institusi memberikan manfaat yang signifikan bagi Masyarakat sebagai pengguna layanan, SDM yang baik menghasilkan kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal,
Harapannya melalui forum kolaborasi peningkatan kapasitas rumah sakit ini mampu menghasilkan aturan-aturan serta mekanisme sistem dalam hal SDM, infrastruktur dan teknologi yang dapat diimplementasikan rumah sakit di level nasional maupun internasional, meningkatkan akses pelayanan dan mutu pelayanan, serta kerjasama ini dapat memberikan manfaat kepada semua stakeholder, permasalahan-permasalahan lokal bisa diselesaikan dengan lebih cepat guna meningkatkan layanan kesehatan menjadi lebih baik.